Perspektif Kepentingan Pemilih dalam Kampanye
Makassar, kpu.go.id -
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengingatkan kepada peserta Konsolidasi
Regional (Konreg) Peningkatan Partisipasi Masyarakat untuk merubah
perspektif ikhwal kepentingan kampanye.
Selama
ini, kata Wahyu, kepentingan kampanye hanyalah terbagi menjadi dua,
yaitu kepentingan penyelenggara pemilu dan kepentingan peserta pemilu.
Menyongsong
Pemilu Serentak 2019, perspektif tersebut haruslah ditambah. Jelas dia,
di atas dua kepentingan itu, kepentingan pemilih adalah yang posisinya
paling tinggi.
"Di
atas segala-galanya, kampanye itu juga merupakan kepentingan pemilih,
bagaimana mungkin pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan
bijaksana kalau pemilih tidak mendapat informasi yang memadai," ucap
Wahyu di Makassar, Sabtu (8/9/2018).
Lanjut,
sedikit menyinggung aturan pelarangan mantan napi korupsi, bandar
narkoba, dan kejahatan terhadap anak. Regulasi yang dibuat KPU itu,
sebenarnya bermaksud untuk memastikan kepentingan pemilih ini
terfasilitasi dengan baik.
"Kalau
masuk ukuran kucing dalam karung masih mending, bisa bayangkan kalau
kucing di masukan dalam karung apapun yang diambil pasti kucing, itu
buruk tapi masih mending, bayangkan kalau maling dalam karung, apapun
yang kita ambil itu maling semua. Jadi perpektif kita mestinya kampanye
itu kepentjngan penyelenggara, peserta dan pemilih pemilu," tandas
Wahyu.
Selain
itu, selama diskusi panel, Wahyu menjabarkan materi-materi terkait PKPU
23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu yang telah direvisi menjadi PKPU
nomor 28 tahun 2018, mulai dari masa kampanye, aturan kampanye, iklan
kampanye, rapat umum, sampai kegiatan kampanye lainnya. (hupmas kpu Bil/
Foto: Dosen/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 566 kali