Berita Terkini

Perspektif Kepentingan Pemilih dalam Kampanye

Makassar, kpu.go.id - Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengingatkan kepada peserta Konsolidasi Regional (Konreg) Peningkatan Partisipasi Masyarakat untuk merubah perspektif ikhwal kepentingan kampanye.

Selama ini, kata Wahyu, kepentingan kampanye hanyalah terbagi menjadi dua, yaitu kepentingan penyelenggara pemilu dan kepentingan peserta pemilu.

Menyongsong Pemilu Serentak 2019, perspektif tersebut haruslah ditambah. Jelas dia, di atas dua kepentingan itu, kepentingan pemilih adalah yang posisinya paling tinggi.

"Di atas segala-galanya, kampanye itu juga merupakan kepentingan pemilih, bagaimana mungkin pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan bijaksana kalau pemilih tidak mendapat informasi yang memadai," ucap Wahyu di Makassar, Sabtu (8/9/2018).

Lanjut, sedikit menyinggung aturan pelarangan mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan terhadap anak. Regulasi yang dibuat KPU itu, sebenarnya bermaksud untuk memastikan kepentingan pemilih ini terfasilitasi dengan baik.

"Kalau masuk ukuran kucing dalam karung masih mending, bisa bayangkan kalau kucing di masukan dalam karung apapun yang diambil pasti kucing, itu buruk tapi masih mending, bayangkan kalau maling dalam karung, apapun yang kita ambil itu maling semua. Jadi perpektif kita mestinya kampanye itu kepentjngan penyelenggara, peserta dan pemilih pemilu," tandas Wahyu.

Selain itu, selama diskusi panel, Wahyu menjabarkan materi-materi terkait PKPU 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu yang telah direvisi menjadi PKPU nomor 28 tahun 2018, mulai dari masa kampanye, aturan kampanye, iklan kampanye, rapat umum, sampai kegiatan kampanye lainnya. (hupmas kpu Bil/ Foto: Dosen/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 566 kali